"Wajib
atas kalian mengikuti atsar Salaf walaupun dijauhi oleh manusia
Hati-hatilah kalian terhadap pendapat kebanyakan manusia
walaupun dihiasi perkataan yang indah"
Para
ulama’ telah Ijma’ (sepakat) bahwasanya ushul (pokok) yang dijadikan penetapan
hukum dan penjelasan halal dan haram adalah Kitabullah dan Sunnah Rasulullah
serta Ijma’. Mereka berselisih tentang Ushul (pokok hukum) yang lainnya terutama
Qiyas, namun jumhur ahlul Ilmi menyatakan qiyas bisa dipakai jika telah memenuhi
syarat-syarat yang telah ditentukan, Allah berfirman dalam Al Qur’an yang
menerangkan wajibnya berpegang dengan kitab-Nya yang artinya : "Ikutilah
apa yang turun kepada kalian dari Rabb (Allah Ta'ala) kalian, dan janganlah
kalian mengikuti wali-wali selain-Nya namun sedikit dari kalian yang menyadari."(Al-A’raf
ayat ke 3). Dan
firman Allah yang artinya : "Dan kitab ini Kami turunkan.sebagai barakah,ikutilah
dia dan takutlah(bertaqwalah kalian) mudah-mudahan kalian dirahmati oleh Allah"(Al-An’am:155)
Dan banyak lagi ayat lainnya yang semakna dengan ayat
ini. Demikian pula Rasulullah
beliau menjelaskan kewajiban berpegang dengan Al Qur’an dalam hadits-haditsnya
diantaranya sabda beliau
yang artinya : "Aku
tinggalkan bagi kalian satu perkara, kalian tidak akan sesat jika berpegang
dengannya, yaitu kitabullah." (HR. Bukhari ) Sedangkan
kewajiban untuk berpegang dengan As sunnah dan ini yang menjadi inti pembahasan
kita. Banyak sekali dalil yang menerangkannya serta menjelaskan bahwa As sunnah
adalah hujjah. Allah berfirman yang artinya :
"Taatlah kamu kepada Allah dan Rosul-Nya.mudah-mudahan kalian dirahmati
Allah" (Ali Imran :132) Dan firman
Allah yang lain yang artinya : "Wahai orang-orang yang beriman
taatlah kalian kepada Allah dan Rosul-Nya dan pemimpin-pemimpin kalian, jika
kalian berselisih dalam suatu perkara kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya
jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir" (An Nisa ayat
59)
Apabila Sunnah Rasulullah
dianggap bukan hujjah dan tidak terpelihara, tidak mungkin kita mentaati Rasulullah
dan mengembalikan segala perselisihan kepadanya. Pendapat yang menyatakan
Sunnah Rasulullah
bukan hujjah adalah pendapat yang paling batil (sesat) dan termasuk kekufuran
terbesar kepada Allah Ta’ala. Allah berfirman dalam surat Al A’raf yang artinya
: "Wahai manusia aku adalah utusan Allah kepada kalian semua yaitu
Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, tidak Tuhan (yang berhak disembah)
selain Dia, yang menghidupkan dan mematikan,maka berimanlah kalian kepada
Allah dan Rasul-Nya, nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-Nya
(kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia supaya kamu mendapat petunjuk"
(Al A’raf :158)
Ayat ini menerangkan dengan jelas bahwa hidayah dan
rahmat hanya didapatkan oleh seorang hamba yang mengikuti (berittiba’) kepada
Rasulullah
. Tidaklah mungkin seseorang mendapat hidayah dan rahmat jika dia tidak mengamalkan
Sunnah tetapi malah berpendapat Sunnah itu tidak bisa dijadikan sandaran/hujjah.
Ayat-ayat yang semakna dengan ini banyak sekali, semuanya
menunjukkan wajibnya mentaati Rasulullah
dan mengikuti Sunnahnya. Kitabullah dan Sunnah Rasulullah
adalah dua perkara yang berkaitan, barang siapa mengingkari salah satunya
berarti telah mengingkari keduanya. Hal ini merupakan kekufuran dan kesesatan
yang mengeluarkan pelakunya dari Islam menurut Ijma’ ahlul Ilmi dan Iman.
Hadits-hadits Rasulullah
pun telah mutawatir menunjukkan wajibnya mentaati beliau dan mengikuti apa
yang dibawa olehnya, serta haramnya durhaka kepadanya, hal ini berlaku bagi
orang yang sezaman dengannya orang-orang setelahnya sampai hari kiamat. Diantara
hadits-hadits tersebut adalah sabda beliau
yang artinya "Barang siapa mentaatiku berarti telah mentaati
Allah, dan barang siapa yang durhaka (tidak taat kepadaku) berarti telah durhaka
kepada Allah"(HR Bukhari)
Dan yang lainnya yang artinya : "Semua
ummatku akan masuk sorga kecuali yang enggan," para shahabat bertanya
yang artinya : "Siapa mereka ya Rasulallah?" Beliau menjawab yang
artinya :"yang taat kepadaku akan masuk sorga dan yang menyelisihiku
telah enggan masuk sorga" (HR Bukhari)
Rasulullah
pernah bersabda yang artinya : "Sebentar lagi akan ada orang yang
duduk didipannya,kemudian dia berkatayang artinya :"Kalian harus berpegang
dengan Al Qur’an saja, perkara yang dihalalkan didalamnya kita halalkan dan
yang diharamkan kita haramkan", ketahuilah apa yang diharamkan oleh Rasulullah
sama dengan yang diharamkan oleh Allah"(Hadits Shohih Riwayat
(HSR) Abu Daud ).
Para Shahabat memelihara Sunnah Rasulullah
dan menyampaikannya kepada para Tabi’in, kemudian Tabi’in menyampaikannya
kepada generasi berikutnya sehingga terkumpul dalam kitab-kitab hadits dan
dijelaskan shohih dan dhoifnya, ini merupakan perwujudan janji Allah Ta’ala
yang artinya :
"Kamilah yang menurunkan AdzDzikru dan sungguh
Kami pula yang memeliharanya." (Al-Hijr : 9 )
Tidak diragukan lagi bahwa Sunnah Rasulullah
adalah wahyu yang di pelihara oleh Allah sebagaimana halnya Al Qur’an, karena
Allah menjadikan Sunnah sebagai penjelas atau pelengkap Al Qur’an. Penjelas
hukum-hukum yang masih global dalam Al Qur’an, serta menambah hukum-hukum
lain yang belum di nashkan dalam Al Qur’an, seperti rincian masalah hukum
penyusuan, hukum waris, dan lain-lainnya.
Oleh karena itu banyak riwayat dari para sahabat daan
tabi’in yang menunjukkan wajibnya mengagungkan dan mengamalkan Sunnah.
Ketika Umar tidak tahu tentang hukum wanita yang keguguran karena perbuatan
dholim orang lain, beliau bertanya kepada para sahabat, maka Muhammad bin
Salamah dan Mughiroh bin Sya’bah bersaksi bahwa Nabi memberi keputusan dengan
membebaskan budak, beliaupun memutuskan seperti itu juga (H.R. Abu
Dawud, diriwayatkan pula oleh Bukhari dan Muslim riwayat yang semakna dengan
ini)
Ketika Imran bin Khusain sedang membacakan Sunnah
(hadits), ada orang yang berkata yang artinya : "Bicaralah kepada kami
dengan Al Qur’an." Beliau marah dan berkata yang artinya : "Sesungguhnya
Sunnah adalah tafsir (penjelas) Al Qur’an, kalaulah tidak ada Sunnah kita
tidak akan tahu sholat Dhuhur itu empat rokaat, sholat Maghrib tiga rokaat,
sholat Shubuh dua rokaat, kita tidak tahu secara rinci hukum-hukum Zakat."
Banyak sekali perbuatan atau perkataan para sahabat
dalam rangka mengagungkan Sunnah dan memperingatkan atau membimbing orang
yang menyelisihinya, di antaranya yang artinya : Abdullah bin Umar ketika
beliau membawakan sabda Rasulullah
yang artinya :
"Janganlah kalian melarang perempuan untuk datang
ke masjid." berkatalah salah seorang anaknya yang artinya : "Demi
Allah aku akan melarangnya, maka Abdullah marah dan mencercanya dengan cercaan
yang keras, seraya berkata yang artinya : "Aku katakan telah bersabda
Rasulullahr tapi engkau malah berkata akan melarang mereka !." (HR
Bukhari dan Muslim).
Ayyub Asyihtiyani pernah bekata yang artinya : "Jika engkau berbicara
kepada seseorang dengan As Sunnah kemudian dia berkata yang artinya : "Jangan
bicara kepada kami dengan Sunnah, ceritakan kepada kami dari Al Qur’an saja."
Ketahuilah dia itu sesat."
Imam Adz Adzahabi berkata (ketika mengomentari ucapan
Abu Qilabah yang semakna dengan perkataan Ayyub)yang artinya : "Jika
engkau melihat ahlul kalam berkata yang artinya : "Tinggalkan Al Qur’an
dan Al Hadits, kemarikan akal, ketahuilah sesungguhnya iblis telah nampak
dengan wujud manusia atau telah menyusup di tubuhnya, kalau engkau takut larilah!.
Kalau kamu berani ajaklah dia gulat , robohkanlah dan dudukilah dadanya serta
bacakan ayat kursi di telinganya kemudian cekiklah!" (lihat Ta’dhimus
Sunnah :25-26)
Demikianlah sikap para salafus sholih terhadap para pengingkar Sunnah, bahkan
Imam Al Barbahari berkata yang artinya : "Jika engkau mendengar seseorang
mencela hadits (Sunnah) atau menentang dan mengingkarinya, curigailah keIslamannya."
(Syarhus Sunnah:89).
Bahkan Imam Suyuthi seorang ulama’ besar madzhab
Syafi’i menegaskan tentang kafirnya orang yang menyatakan Sunnah (hadits)
itu bukan hujjah. Beliau berkata yang artinya : "Ketahuilah rohimakumullah,
barangsiapa yang mengingkari keberadaan hadits yang shohih (baik berupa perkataan/perbuatan)
sebagai hujah, berarti telah kafir dan keluar dari Islam, serta akan dikumpulkan
bersama Yahudi, Nashara dan orang-orang dari kelompok kafir lainnya yang Allah
kehendaki. (dinukil dari kitab Miftahul Jannah fi Ihtijaj bis Sunnah
oleh Syaikh bin Baaz dalam kitab Wujub Amal bis Sunnah, 28)
Ikhwan fillah kalau demikian keadaannya, maka kita harus hati-hati dari orang
yang mengaku "da’i" namun ternyata membawa bendera ingkarus Sunnah.
Hindarilah majlis-majlis ilmu atau pengajian mereka, supaya engkau tidak tertular
virus "kesesatan mereka".
Imam Al Hasan Al Bashri menasehati kita "Janganlah
kalian gunakan telingamu untuk mendengar ahlul bid’ah, supaya tidak sakit
hatimu". Mudah-mudahan Allah memberikan keselamatan kepada kita,
dan menjauhkan kita terhadap kesesatan serta dari da’i-da’i penyesat".
Wallahu A'lam.
halaman muka edisi selanjutnya
untuk informasi
Urgensi As Sunnah dalam Islam Dan Sesatnya Ingkarus Sunnah |